RBG.ID-JAKARTA, Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin (4/7/2022). Perpanjangan PPKM ini melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) yang juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal menjelaskan, pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya wilayah Jawa-Bali yang kembali naik ke status PPKM Level 2. Wilayah Jabodetabek khususnya kembali ke Level 2.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kota Bogor Masuk Level 1
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7).
Menurut Safrizal, di wilayah Jawa-Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.
Sementara itu, pelaksanaan PPKM Luar Jawa-Bali, terdapat 385 daerah berstatus PPKM Level 1 dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun, ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.