Senin, 22 Desember 2025

Pengamat: Tiga Pelanggaran Sekaligus Dilakukan ACT

- Selasa, 5 Juli 2022 | 11:59 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Pemerintah tidak bisa duduk manis membiarkan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) menguap begitu saja. Sedikitnya diduga ada tiga pelanggaran sekaligus yang dilakukan lembaga penggalang dana kemanusian itu.

"ACT melanggar tiga hal sekaligus, " tegas peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro di Jakarta, Selasa (5/7).

Tiga pelanggaran ACT, menurut Riko, berupa pelanggaran etik, administrasi dan pidana. Ketiganya harus diselesaikan pemerintah.

Pelanggaran etik, sambung Riko, terkait asas kepatutan pengelola ACT dalam persoalan gaji. Seberapa pantas gaji bagi seluruh personil ACT.

"Gaji ratusan juta untuk lembaga kemanusiaan tidaklah patut. Karena niat masyarakat itu menitipkan bantuan, bukan utk kemewahan pengelola," imbuhnya.

Hal itu, menurut Riko, bukan berarti pekerja lembaga kemanusiaan harus kerja bakti. Namun ukuran kewajaran dan kepatutan perlu kehati-hatian yang dalam.

Sedangkan pelanggaran administrasi, sambung Riko, diletakan pada tertib pelaporan dan penyebaran hasil pelaporan. Hal itu diatur dalam regulasi terkait pertanggungjawaban dana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X