RBG.ID, JAKARTA - Satgas Nasional Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan serangkaian surat edaran (SE). Isinya tentang protokol kesehatan dan petunjuk teknis penanganan wabah PMK.
SE tersebut merupakan tindak lanjut penetapan status keadaan tertentu darurat PMK pada Jumat, 1 Juli 2022. Ada tiga SE yang dikeluarkan. Masing-masing SE Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022.
SE Nomor 1 mengatur tentang pembentukan satgas penanganan PMK di daerah, mulai provinsi, kab/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat RT dan RW. Kemudian, SE Nomor 2 mengatur protokol kesehatan pengendalian PMK.
Sedangkan SE terakhir memberikan petunjuk teknis soal pengaturan lalu lintas dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan.
”Nanti juga dikeluarkan inmendagri (instruksi menteri dalam negeri, Red),” kata Jubir Satgas Wiku Adisasmito kepada Jawa Pos kemarin (3/7).
SE Nomor 1 akan memberikan panduan bagi pemda, terutama gubernur, bupati, dan wali kota, tentang struktur satgas PMK di wilayah masing-masing. Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa ketua satgas daerah wajib membentuk struktur satgas hingga tingkat RT/RW dengan unsur lengkap pentahelix meliputi pemerintah, TNI-Polri, swasta, akademisi/pakar/asosiasi, kemudian unsur masyarakat dan media.
Tugas satgas PMK daerah itu mirip dengan satgas Covid-19. Yakni, mendata kondisi hewan ternak secara lengkap. Bukan hanya hewan ternak, melainkan juga hewan liar berkuku genap. Satgas diamanahi melakukan skrining, testing, dan tracing terhadap satwa-satwa tersebut. Juga, membatasi pergerakan hewan maupun manusia yang dicurigai telah memiliki kontak dengan hewan maupun benda yang rawan terjangkit virus PMK.