Senin, 22 Desember 2025

Ada Unsur Pidana, Kasus Iko Uwais Naik ke Tahap Penyelidikan

- Jumat, 1 Juli 2022 | 07:05 WIB

RBG.id - Kasus pengeroyokan yang menyangkut Iko Uwais sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi sudah menemukan unsur pidana dalam kasus pengeroyokan Iko Uwais.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira. "Posisi perkara tindak pidana pengeroyokan dengan pelapor sudah naik ke penyidikan, di mana beberapa saksi termasuk saudari Audy dan Iko sudah memenuhi panggilan polisi pada Senin dan Selasa. Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan," ujar Ivan Adhitira di Mapolres Bekasi Kota, kemarin.

Polisi masih akan memanggil beberapa saksi lagi untuk menetapkan Iko Uwais sebagai tersangka. Mereka adalah dokter dan orang sekitar yang melihat kejadian tersebut.

"Masih ada beberapa saksi yang harus kami mintai keterangannya dalam waktu dekat. Mereka akan dipanggil yaitu ada dua saksi yang melihat, mendengar dan menyaksikan peristiwa tersebut dan satu ahli," ujar Ivan Adhitira.

"Jadi saat ini masih berproses, belum ada penetapan tersangka siapa pun sampai nanti pemeriksaan saksi ini kami rasa rampung, kami bentuk tim sampai gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut," tuturnya.

Seperti diketahui, Iko Uwais dipolisikan pria bernama Rudi. Kasus itu berawal ketika keduanya bersepakat melakukan pekerjaan interior di rumah Iko Uwais di Cibubur dengan harga tertentu.

Versi Rudi, Iko Uwais tidak membayar sisanya. Kemudian terjadi perselisihan ketika Rudi menagihnya. Rudi lalu melaporkan Iko Uwais atas tuduhan pengeroyokan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X