RBG.ID – PT Pertamina (Persero) terus mematangkan kebijakan pembelian BBM bersubsidi menggunakan MyPertamina.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting menuturkan kebijakan itu dilakukan per 1 Juli mendatang di lima wilayah yang telah ditentukan.
Lantas, kepada siapa saja peruntukkan kebijakan itu? Irto menjelaskan, khusus untuk Pertalite, hingga saat ini belum ada kriteria khusus jenis kendaraan apa saja yang berhak.
BACA JUGA : Ini 11 Wilayah Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar MyPertamina
Hal itu disebabkan karena kriteria peruntukkan kendaraan itu masih menunggu proses finalisasi revisi Perpres 191 tahun 2014.
‘’Selama proses pendaftaran dalam 2 minggu, proses pembelian masih seperti biasa. Ini salah satu bentuk sosialisasi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.
Siapapun boleh melakukan pendaftaran kendaraannya melalui MyPertamina. Nantinya, Pertamina akan melakukan verifikasi dan pencocokan data lebih lanjut, apakah yang bersangkutan berhak menerima atau tidak.