Senin, 22 Desember 2025

Mulai Hari Ini, Beli Migor Lewat Peduli Lindungi

- Senin, 27 Juni 2022 | 06:50 WIB

RBG.ID — Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) kini akan diatur melalui Aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sosialisasi transisi akan mulai dilakukan pada hari ini (27/6).

Hal tersebut diumumkan oleh Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (24/6) lalu. Luhut mengatakan, transisi ini akan berada dibawah koordinasi Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kemendag dan Kemenperin.

Luhut menyakinkan bahwa sosialisasi pada masyarakat akan digencarkan lebih intensif. Menurut pria kelahiran Sumatera Utara ini, Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

BACA JUGA : Menteri Perdagangan Sidak Stock Poin Minyak Goreng Curah

Luhut menjelaskan, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK. “Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (hari ini,Red) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” jelas Luhut.

Dengan PeduliLindungi dan NIK, masyarakat bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp. 14.000 atau Rp. 15.000 per kilogram. Luhut menambahkan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

MGCR dengan harga HET tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X