Senin, 22 Desember 2025

Terapkan Restorative Justice, Polisi Bebaskan Mahasiswa Ini

- Minggu, 26 Juni 2022 | 23:59 WIB

RBG.ID – Setelah melewati berbagai proses, akhirnya Polisi mengeluarkan Slamet Puja Kusuma, warga Desa Sumber Aji, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dari penjara.

Itu setelah polisi menyelesaikan kasus pencurian laptop yang membelitnya lewat konsep restorative justice.

Dalam kasus tersebut, pria berusia 20 tahun itu menggasak dua unit laptop milik temannya bernama Rendi. Dua laptop itu bermerek Asus. Satu laptop berwarna silver dan satu laptop lagi hitam. Slamet meminta uang tebusan Rp 6 juta dengan dalih akan membantu mencari dan menebus laptop tersebut.

BACA JUGA : Kasus Pencurian di Kantor Kas BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung, Jajaran Direksi Lakukan Sidak

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menerangkan, kasus pencurian laptop itu terjadi pada Minggu (12/6). Lokasinya di kos-kosan Desa Telang, Kecamatan Kamal.

Korban melaporkan kasus tersebut. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. ”Kami mengamankan tersangka keesokan harinya atau Senin (13/6),” paparnya.

Bangkit menambahkan, tersangka adalah teman sekamar korban. Setelah memenuhi unsur, tersangka ditahan sejak Selasa (14/6). Selanjutnya, sekitar enam hari, antara keluarga tersangka dan keluarga korban melakukan pertemuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X