Syam menuturkan, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) umumnya sudah menyetor uang pembelian tiket pesawat dan booking hotel.
Celakanya, ketika nanti tidak ada pemberangkatan haji mujamalah, pihak maskapai tidak bisa mengembalikan uang pemesanan secara penuh.
“Kena 60 persen,” tutur Syam. Artinya, pihak maskapai hanya mengembalikan 40 persen dari dana pemesanan tiket pesawat. Begitu pula ongkos pemesanan hotel.
Ada pihak hotel yang membuat kebijakan uang deposit yang disetor tidak bisa ditarik kembali. Pilihannya mengubah jadwal atau uang deposit hangus.
Di tengah kondisi tersebut, para CJH mujamalah tidak mau tahu. Ketika nanti tidak ada pemberangkatan, mereka meminta uang kembali penuh. Para jemaah itu beralasan pembatalan berangkat bukan atas kemauan sendiri.
Sebagaimana diketahui, haji mujamalah atau dulu disebut haji furoda adalah haji tanpa antre. Mereka berangkat dengan menggunakan visa undangan. Bukan visa haji yang diberikan pemerintah Saudi kepada Indonesia.
Karena bisa berhaji tanpa antre, biayanya sangat mahal. Antara Rp 300 juta sampai Rp 500 juta per orang. (jpc)