Senin, 22 Desember 2025

Berikut Ini Tiga Kriteria Jemaah yang Bisa Dibadalhajikan

- Jumat, 24 Juni 2022 | 22:34 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi jemaah haji di Tanah Suci. FOTO: ISTIMEWA
ILUSTRASI: Ilustrasi jemaah haji di Tanah Suci. FOTO: ISTIMEWA

RBG.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Ada tiga kriteria jemaah yang bisa dibadalhajikan.

“Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria,” ujar Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin dalam konferensi pers penyelenggaraan haji di Jakarta, Jumat (24/6).

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal/diwakilkan bagi jemaah yang uzur jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.

Dia mengatakan, kriteria pertama yang dapat dibadalhajikan yakni jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau antara saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” kata dia.

Fauzin menerangkan, badal haji harus melalui beberapa tahap. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijah pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daerah Kerja Mekkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X