"Semoga semua dikasih kesabaran, dan terus melangkah membangun ummat, bangsa dan negara. bergandengan tangan, bersatu, dan berhenti saling memusuhi, dan memprovokasi. Berhenti menghasut, menebarkan kebencian, kemarahan, berhenti memproduksi konten-konten yang campur aduk, konten-konten yang mengundah amarah, tanda tanya, candaan-candaan bahaya, dan pemutarbalikan fakta," tegasnnya.
Sebelumnya diberitakan, PN Tangerang tidak menerima gugatan perdata berkaitan dengan program tabung tanah dari Ustadz Yusuf Mansur. Gugatan senilai Rp337 juta lebih itu pun kandas. (dtk/rbg)