RBG.ID-JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak untuk mengusut tuntas mafia minyak goreng. Pasalnya, tingginya harga minyak goreng hingga kini belum mampu diatasi pemerintah.
Kini, Kejagung memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Lutfi saat ini telah memenuhi panggilan tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: Berangus Praktik Mafia Minyak Goreng, Ditunggu Tindakan Tegas Pemerintah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyatakan, Lutfi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia akan digali keterangannya seputar pemberian izin ekspor CPO. “Nanti penyidiklah materinya, kan seputar peran dia dalam proses itu,” kata Supardi kepada wartawan, Rabu (22/6).
Dia menjelaskan, semua proses yang berkaitan peran Lutfi dalam pemberian izin ekspor CPO akan didalami tim jaksa penyidik Korps Adhyaksa. Terlebih, kasus ekspor CPO ini belakangan menjadi sorotan di dalam negeri. “Semua proses diklarifikasi, apa yang dia dengar dia ketahui di dalam semua proses itu,” tegas Supardi.
Meski demikian, Supardi enggan menjelaskan mengapa pihaknya baru memeriksa Lutfi setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Supardi hanya mengatakan, hal ini merupakan strategi tim penyidik. “Kita kan punya strategi,” ujar Supardi.
Dalam kasus korupsi ini, jaksa penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum. Total ada lima tersangka yang telah dijerat Kejaksaan, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.(jp)