Senin, 22 Desember 2025

Korban Pungli di Kemenkum HAM Harus Berani Bersuara

- Senin, 20 Juni 2022 | 08:20 WIB

RBG.ID – Bergulirnya penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dinilai bakal membuka ‘kotak pandora’ bobroknya sistem kepegawaian di instansi tersebut.

Sebab, diduga ada banyak pegawai di Kemenkum HAM yang menjadi korban dari pungli dan pemerasan itu.

Penyidikan tersebut dimulai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (15/6) pekan lalu. Dari hasil gelar perkara (ekspose) diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait kasus tersebut.

BACA JUGA : PPDB SMA/SMK Gratis, Ada Pungli, Laporkan!

Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkum HAM tahun 2020-2021 ditengarai terlibat dalam praktik korupsi itu.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya menjelaskan oknum pegawai Kemenkum HAM yang ditengarai sebagai pelaku itu diduga meminta uang kepada beberapa kepala rumah tahanan negara (rutan) dan kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang ingin mendapatkan promosi jabatan.

”Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, mereka diancam akan dimutasi (dipindah) jabatannya,” kata Ashari.

Kejati belum membeberkan siapa oknum pegawai Kemenkum HAM yang diduga terlibat. Hanya, Ashari menegaskan bahwa penyidikan itu didasarkan atas alat bukti permulaan yang cukup. ”Kami tingkatkan ke penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X