RBG.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, kembali melahirkan guru besar (professor) rumpun ilmu agama dari berbagai disiplin ilmu. Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) diteken oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qaumas untuk 28 guru besar.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali mengatakan, Kementerian sangat serius melakukan penilaian dan penetapan Guru Besar dengan tetap berkomitmen pada kualitas.
“Urusan kualitas kita jaga, tidak main-main kepada semua dosen, termasuk dalam katagori Batas Usia Pensiun (BUP),” kata Nizar kepada wartawan, Rabu (15/6).
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta ini berharap agar para guru besar memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan mutu dan daya saing PTKIN.
“Saya harap Saudara-Saudara dapat menjadi pilar penting bagi kemajuan PTKIN di tengah perubahan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 856 Tahun 2021 Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama dilakukan oleh Kementerian Agama.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani meminta, para guru besar membangun kebersamaan untuk meningkatkan kualitas PTKI.