RBG.id - Aktor Iko Uwais merasa banyak dirugikan atas laporan terhadap dirinya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang desainer interior, Rudi.
Melalui kuasa hukumnya, suami Audy Item itu melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan versi Iko Uwais, Rudi lah yang diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu.
Akibatnya, Iko Uwais mengalami beberapa luka memar dan harus menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Maka klien kami memutuskan permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," kata kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala saat melakukan konferensi pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2022).
"Tadi kita melaporkan ke Polda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami bang Iko lagi on the way ke sini (tempat konferensi pers ) habis melakukan visum," ujar Leonardus Sagala melanjutkan.
Maka dari itu, Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," tutur Leonardus Sagala.