Senin, 22 Desember 2025

Polisi Razia Puluhan Motor Berknalpot Bising, Ini Sanksinya!

- Minggu, 12 Juni 2022 | 11:26 WIB
Satlantas Polresta Cirebon menggelar razia knalpot bising di Jalan Ki Bagus Rangin, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu malam (11/6/2022). (Foto: Dedi Haryadi/radarcirebon.com)
Satlantas Polresta Cirebon menggelar razia knalpot bising di Jalan Ki Bagus Rangin, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu malam (11/6/2022). (Foto: Dedi Haryadi/radarcirebon.com)

RBG.ID - Puluhan kendaraan motor berknalpot bising terjaring razia, di Jalan Ki Bagus Rangin, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (11/06/2022). Para pemiliknya dikenakan sanksi tilang.

"Kami mengamankan sebanyak 37 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat maupun plat nomor," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Kompol M Alan Haikel, dikutip dari radarcirebon.com, Sabtu (11/06/2022) malam.

M Alan Haikel menuturkan, seluruh sepeda motor tersebut diamankan ke Mapolresta Cirebon. Nantinya, para pemiliknya dapat mengambil kembali sepeda motornya dengan membawa knalpot standar.

BACA JUGA: 38 Pengendara di Kota Sukabumi Terjaring Razia

"Sedangkan knalpot bising yang sebelumnya dipasang pada sepeda motornya dilakukan penyitaan," tegasnya.

Masih kata M Alan Haikel, razia knalpot bising ini akan terus dilaksanakan secara kontinyu di berbagai titik di wilayah hukum Polresta Cirebon. "Sehingga masyarakat merasa nyaman, karena tidak ada lagi knalpot bising di jalan raya," paparnya.

Ia menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondusifitas guna mengantisipasi timbulnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X