Senin, 22 Desember 2025

Tri Suaka Dituntut Vokalis Dadali Rp2 Miliar

- Kamis, 9 Juni 2022 | 17:45 WIB

RBG.id - Tri Suaka diduga melanggar hak cipta terkait lagu Di Saat Aku Tersakiti milik Dadali. Ia kemudian diminta untuk meminta maaf dan membicarakan perihal royalti kepada Dadali.

Tak hanya itu, Tri Suaka diminta untuk membayar royalti sebanyak Rp2 miliar karena menyanyikan lagu milik Dadali itu di dua tempat yang berbeda.

"Inikan ada dua tempat ya, ya kami di sini (nuntut) Rp2 M karena ini dua tempat ya," ujar kuasa hukum Dirga Dadali, Genuari Waruwu saat jumpa pers beberapa waktu lalu di Menteng, Jakarta Pusat.

Diketahui, sang vokalis Dadali, Dirga merasa dirugikan dengan aksi Tri Suaka menyanyikan lagunya tanpa izin. Ia menganggap Tri Suaka telah melanggar Undang Undang Hak Cipta.

Sebelum benar-benar melaporkan Tri Suaka ke jalur hukum, Dirga dan tim kuasa hukumnya sepakat untuk lebih dulu melayangkan somasi.

Jika tak ada jawaban atau itikad baik dari Tri Suaka, Dirga beserta jajaran tim Dadali akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

"Yang perlu disampaikan adalah menyampaikan secara tegas kepada Tri Suaka untuk segera mungkin meminta maaf kepada grup band Dadali khususnya kepada Kang Dirga ya terhadap kerugian ya dari hasil yang sudah didapatkan. Kemudian segera dibicarakan ya," jelas Genuari.

"Kami memberikan waktu selama satu minggu. Kalau memang ditanggapi berarti kami nggak akan ke jalur hukum. Karena kami berpikir bahwa hukum itu adalah langkah terakhir gitu ya," tegas Genuari lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X