Senin, 22 Desember 2025

Ini Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji Indonesia

- Kamis, 9 Juni 2022 | 15:48 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi calon jemaah haji sebelum berangkat. FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWAPOS
ILUSTRASI: Ilustrasi calon jemaah haji sebelum berangkat. FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWAPOS

RBG.ID, JAKARTA -- Kemenag melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah beberapa kali membongkar koper milik jemaah haji saat memasuki bandara. Hal ini terjadi karena masih ada jemaah yang kedapatan membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/6).

Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan.

Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air zamzam ke dalam koper,” ucapnya.

“Empat hari ini, ditemukan ada jamaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” imbuhnya.

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jamaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X