Senin, 22 Desember 2025

Dilaporkan Nikita Mirzani, Isa Ziga Didakwa 7 Tahun Penjara

- Kamis, 9 Juni 2022 | 08:59 WIB

RBG.id – Andrena Isa Zega yang juga dikenal dengan sapaan Mami Isa kini duduk dikursi pesakitan. Dia tengah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas laporan Nikita Mirzani, terkait kasus dugaan penyampaian keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik.

Dalam sidang dakwaan yang digelar hari ini, Isa Zega didakwa dengan 2 pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa yang menghadiri persidangan secara virtual dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan didakwa melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang penyampaian keterangan palsu di bawah sumpah dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.

Untuk Pasal 242 ayat ( 1 ) KUHP, ancaman hukumannya cukup berat maksimal 7 tahun penjara. Sementara Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP ancaman hukumannya terbilang ringan di bawah 1 tahun penjara.

“Terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal yang tujuannya supaya diketahui publik,” kata Sigit Hendradi.

Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni keberatan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa. Pihaknya pun dengan tegas mengaku akan mengajukan eksepsi. Sebab tuntutan tersebut dinilainya salah alamat.

“Mengenai dakwaan Jaksa secara tegas kita mengajukan eksepsi dan kami menolak seluruh dalil daripada Jaksa,” katanya.

Masalah ini berawal dari kasus penganiayaan dialami Isa Zega di Kalibata City pada 3 November 2020 silam. Pelakunya kala itu berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Polsek Pancoran Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X