"Mengganjal pasti ada ya karena ini first time aku berurusan sama polisi khawatir ya kepikiran tidur juga nggak tenang agak stres juga gitu," katanya.
Seperti diketahui Mayang dipolisikan oleh skincare T ke Polda Metro Jaya pada 12 Maret 2022. Laporan tersebut dibuat lantaran Mayang diduga membuat ulasan buruk tentang skincare T. Ia mengklaim wajahnya mengalami breakout setelah menggunakan skincare T tersebut.
Terkait laporan skincare T, Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP. (lip/els)