RBG.id - Riwayat pembelian obat obatan terlarang musisi Andrie Bayuajie diketahui polisi. Hal itu yang membuat gitaris grup musik Kahitna itu diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (2/5) siang sekitar pukul 12.30 WIB. Dia diamankan di sebuah rumah kos di bilangan Cilandak Jakarta Selatan.
Andrie Bayuajie kini resmi menyandang status sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Andrie yang berusia 48 tahun terancam hukuman 5 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Andrie kepada penyidik, ia menggunakan obat penenang sudah sejak lama sejal tahun 2017 silam. Selama sekitar satu tahun dia menggunakan obat berdasarkan resep dokter.
“Alasannya untuk beristirahat atau mempermudah tidur selepas beraktiviras sebagai musisi. Biar besoknya bisa beraktivitas lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan Jumat (3/6).
Sejak tahun 2020 hingga 2022 tahun ini,Andrie membeli sendiri obat penenang yang biasa digunakannya tanpa melalui resep dokter. Dalam rentang waktu 2 tahun belakangan, dia sudah belasan kali melakukan transaksi pembelian secara online.
Untuk memastikan seberapa dalam tingkat ketergantungannya pada obat obatan terlarang, polisi rencananya akan melakukan assessment terhadap Andrie.
“Kita memiliki rencana tindak lanjut, penyidik akan berkoordinasi dengan BNNP untuk dilakukan assessment sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut. Itu nanti yang akan menentukan penanganan terhadap tersangka ke depannya,” jelasnya.