RBG.id - Persidangan kasus pencemaran nama baik antara Johnny Depp dan Amber Heard sudah berakhir. Johnny Depp dinyatakan memenangkan persidangan melawan Amber Heard.
Kendati demikian, keduanya dinilai sama-sama bertanggung jawab terkait pencemaran nama baik yang dilontarkan dari masing-masing pihak terkait.
Juri dalam persidangan tersebut lantas menyatakan bahwa Depp berhak atas ganti rugi sebesar US$15 juta atau Rp218 miliar. Sedangkan, Heard hanya mendapatkan ganti rugi senilai US$2 juta atau Rp29 miliar.
Namun karena batasan ganti rugi yang berlaku sesuai hukum virginia, Amber Heard hanya diminta membayar US$10,35 juta atau sekitar Rp149 miliar.
Nominal denda yang harus dibayarkan oleh Amber Heard ke Johnny Depp terbilang cukup besar hingga membuat publik penasaran soal harta kekayaan sang bintang Aquaman utu.
Terlebih, Amber pernah meraih pendapatan sebanyak US$1 juta atau Rp14,4 miliar dari film Aquaman.
Amber Heard juga dikenal sebagai aktris yang sudah membintangi sejumlah film besar, seperti Friday Night Lights, Pineapple Express, The Rum Diary, Magic Mike XXL dan The Danish Girl.