Senin, 22 Desember 2025

Gen Halilintar Belum Bayar ke Nagaswara, Ini Alasannya!

- Kamis, 2 Juni 2022 | 20:09 WIB

RBG.id - Setelah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung, Gen Halilintar belum juga membayarkan denda kepada label Nagaswara. Perwakilan dari manajemen Gen Halilintar pun buka suara terkait hal ini.

"Ya, sekarang kita tinggal menunggu (langkah selanjutnya). Karena, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi (mengenai ganti rugi Rp 300 juta yang harus dibayarkan)," kata Jejen Zaenudin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Suyud Margono sebagai ahli hukum menjelaskan bahwa Rp 300 juta itu merupakan ganti rugi, karena Gen Halilintar dikatakan telah melakukan pelanggaran hak moral.

Suyud Margono menegaskan, Gen Halilintar disebut melakukan pelanggaran tersebut. Menurutnya, hak moral bukan hal yang dibahas sejak awal kasus ini dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Angka tadi Rp 300 (juta) tadi dikatakan sebagai pelanggaran hak moral. Nah, apakah waktu dulu ada gugatan di pengadilan Niaga ada permohonan atau pelanggaran hak moral? Kenapa sekarang muncul setelah di peninjauan kembali?" jelas Suyud Margono.

Suyud Margono pun menanyakan jumlah ganti rugi Rp 300 juta itu berasal. Sebab, menurutnya pelanggaran hak cipta adalah perkara immaterial.

"Kalau dianggap pelanggaran hak moral selanjutnya harus ada proses, padahal masalah hak cipta ini imateril. Kalau masalah imateril ini bukan seperti utang, Rp 300 (juta) itu harus dibayar berikut pinaltinya. Kalau masalah hak cipta begitu," kata Suyud Margono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X