RBG.ID – Persoalan besar muncul di detik-detik jelang pemberangkatan jemaah haji. Biaya haji membengkak signifikan.
Kekurangannya mencapai Rp1,5 triliun. Hingga tadi malam belum ada kejelasan anggaran untuk menutup kekurangan itu dari APBN atau dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Di hadapan Komisi VIII DPR Senin (30/5) Yaqut menyampaikan tidak bisa menjawab kenapa ada kenaikan biaya masyair tersebut.
Dalam pembahasan terakhir biaya saat pelayanan Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dipatok 1.531 riyal per jemaah. Tetapi kemudian muncul kebijakan baru dari Arab Saudi. Yaitu menetapkan biaya paket layanan Masyair sebesar 5.656 riyal (Rp21,98 juta) per jemaah.
Yaqut menceritakan kebijakan paket biaya Masyair itu muncul pada Kamis (19/5) lalu. Dia yang saat itu berada di Saudi, langsung menghubungi Menteri Urusan Haji Saudi dan jajaran di bawahnya.
Sampai akhirnya ada pertemuan pada Jumat (20/5). Yaqut mengatakan pertemuan dadakan itu tidak lazim dalam aspek diplomasi. Sebab umumnya harus membuat janjian dahulu minimal 20 hari sebelumnya.
Tetapi Yaqut menyadari pemerintah Indonesia memiliki batasan tertentu. Tidak bisa mengintervensi kebijakan Saudi lebih dalam. ’’Tidak ada perdebatan. Hanya disampaikan ke kita, bahwa dengan dilakukan negosiasi itu kita hanya membuang-buang waktu,’’ tutur Yaqut. Kebijakan paket biaya Masyair itu berlaku untuk seluruh negara pengirim jemaah haji.