RBG.id - Kasus Wanda Hamidah dan mantan suaminya, Daniel Patrick masih berjalan. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno angkat bicara terkait pemanggilan Wanda Hamidah dalam kasus dugaan perusakan rumah Daniel Patrick. Sebagai terlapor Wanda memenuhi pemanggilan itu untuk memenuhi BAP.
Menurutnya, Wanda sangat kooperatif selama penyidikan dan memberikan keterangan yang cukup atas kasus tersebut.
"Tadi sih tenang ya, biasa saja. Karena dia sudah cukup paham dengan prosedur kasusnya sehingga apa yang dimintai keterangan oleh penyidik disampaikan dengan tenang. Kooperatif," kata Yogen di kantornya Polres Metro Depok, Senin (30/1/2022).
Disinggung pasal yang akan diancamkan kepada Wanda, kepolisian menyebut Wanda dikenakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan pekarangan rumah, dan perbuatan melawan hukum. Dengan ancaman terberat yakni dua tahun penjara.
"Masih yang kemarin, 167, 406, 355. beda-beda. tiap pasal memiliki ancaman yang beda beda, ada yang delapan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun. Beda beda," ungkapnya.
"Jadi, sesuai dengan surat undangan yang kita minta untuk permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terlapor, WH dalam hal ini, terlapor hadir bersama lawyer untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diminati keterangan terkait kasus yang kemarin," ujar Yogen.
"Tadi sudah selesai di BAP, kemudian setelah selesai, kita akan melakukan pemanggilan selanjutnya," tambahnya.
Disinggung Wanda mendapatkan berapa pertanyaan Yogen kurang tahu. Namun BAP itu berjalan selama dua jam.