Senin, 22 Desember 2025

UU PPP Segera Digugat

- Rabu, 25 Mei 2022 | 13:08 WIB

RBG.ID – Pengesahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) langsung menuai polemik.

Keputusan DPR dan pemerintah itu dipandang sebagai jalan pintas berlakunya UU Cipta Kerja. Partai Buruh pun berencana menggugat UU PPP versi baru tersebut.

Dalam paripurna kemarin (24/5), Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan bahwa UU PPP akan menjadi landasan hukum bagi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Di mana, UU Cipta Kerja menggunakan metode omnibus law. ’’Sebelumnya, UU PPP (lama) tidak mengatur metode omnibus law,’’ tuturnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik pengesahan itu. Menurut dia, revisi UU PPP merupakan manuver terbuka dari DPR dan pemerintah dalam mengabaikan putusan MK.

’’Bagi saya, UU itu jelas merupakan cara untuk mengabsahkan UU Cipta Kerja yang cacat berdasar putusan MK,’’ terangnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu menegaskan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja tidak menyebut perbaikan UU PPP. Jadi, revisi tersebut tidak dibenarkan. ’’Seharusnya yang diperbaiki adalah UU Cipta Kerja,’’ tegasnya.

Pengesahan UU PPP juga mendapat penolakan keras dari organisasi serikat pekerja/buruh dan Partai Buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai revisi UU PPP hanya akal-akalan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X