RBG-ID-JAKARTA, Masyarakat harus terus meningkatkan kewaspadaannya agar tidak menjadi korban investasi bodong. Masyarakat harus berhati-hati ketika mendapat tawaran investasi online.
Pasalnya, selama April 2022 ini Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias investasi bodong.
SWI meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online. Sebab, disinyalir masih banyak pelaku investasi bodong di Indonesia.
Baca Juga: Datangi Polsek Jatinangor, Ratusan Korban Investasi Bodong Rugi Sampai Rp20 Miliar
“Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias investasi bodong,” terang Ketua SWI Tongam L. Tobing secara tertulis, Senin (23/5).
Di antaranya, 2 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin. Kemudian, 2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 1 entitas lain-lain.
Adapun, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga. Kata dia, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.