Senin, 22 Desember 2025

Waspada, SWI Kembali Temukan 7 Entitas Investasi Bodong

- Senin, 23 Mei 2022 | 11:41 WIB
ILUSTRASI. Selama bulan April 2022, SWI kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. (Istimewa)
ILUSTRASI. Selama bulan April 2022, SWI kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. (Istimewa)

RBG-ID-JAKARTA, Masyarakat harus terus meningkatkan kewaspadaannya agar tidak menjadi korban investasi bodong. Masyarakat harus berhati-hati ketika mendapat tawaran investasi online.

Pasalnya, selama April 2022 ini Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias investasi bodong.

SWI meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online. Sebab, disinyalir masih banyak pelaku investasi bodong di Indonesia.

Baca Juga: Datangi Polsek Jatinangor, Ratusan Korban Investasi Bodong Rugi Sampai Rp20 Miliar

“Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias investasi bodong,” terang Ketua SWI Tongam L. Tobing secara tertulis, Senin (23/5).

Di antaranya, 2 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin. Kemudian, 2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 1 entitas lain-lain.

Adapun, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga. Kata dia, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X