Senin, 22 Desember 2025

Berangus Praktik Mafia Minyak Goreng, Ditunggu Tindakan Tegas Pemerintah

- Minggu, 22 Mei 2022 | 15:55 WIB

RBG.ID-JAKARTA, Melambungnya harga minya goreng masih berlangsung hingga sekarang. Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk menekan tingginya harga minyak goreng.

Kini, sikap tegas pemerintah dinantikan untuk memberangus praktik mafia minya goreng. Pasalnya, tingginya harga minyak goreng ini diduga kuat dilakukan para mafia.

Pemerintah mencabut pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya, keputusan itu akan mulai berlaku pada 23 Mei 2022. Langkah ini diambil atas dasar ketersediaan minyak goreng yang telah memenuhi kebutuhan nasional.

Baca Juga: Tekan Harga Minyak Goreng, Luncurkan Program MigorRakyat

Untuk diketahui, kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan. Sedangkan pasokan minyak goreng sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pada bulan Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulannya.

Namun, setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor pasokan minyak goreng curah pada bulan April 2022, stok meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan nasional. Artinya, kini kebutuhan bulanan secara nasional dapat terpenuhi.

Mengenai hal itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa keputusan ini berisiko akan kembali meningkatkan harga di pasaran. Adapun, harga minyak goreng di pasaran berada di kisaran Rp 17.200 sampai Rp 17.600 per liter.

Baca Juga: 12 Ribu Orang Terima BLT Minyak Goreng dari Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X