RBG.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan pelonggaran penggunaan masker. Begitupun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lembaga itu membolehkan pelaksanaan salat berjamaah, tanpa menggunakan masker.
"Khususnya bagi jemaah yang sehat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu (18/5).
BACA JUGA : Lepas Masker, MUI Kota Bekasi Persilakan Rapatkan Barisan Salat
Asrorun mengatakan diperbolehkan kembali salat berjamaah tanpa masker, sifatnya himbauan atau seruan. Bukan fatwa. Dia menegaskan imbauan atau pernyataan MUI ini menyusul kebijakan pelonggaran penggunaan masker oleh Presiden Jokowi.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menjelaskan setelah salat berjamaah, umat Islam harus menyesuaikan dengan keberadaannya.
Jika di tempat yang mewajibkan pakai masker, maka setelah salat mereka diminta untuk kembali menggunakan masker. Begitupun sebaliknya.