RBG.ID – Seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun anggaran 2022 akan segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi.
Para peserta diminta agar memilih titik lokasi serta mencetak kartu ujian.
“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian,” ujar Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin di Jakarta, Sabtu (18/2).
BACA JUGA:Kehabisan Ongkos, Anak Bos Ayam Goreng Hendak Dibawa Kabur ke Yogjakarta
“Pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu ujian bisa dilakukan dari 18 sampai 22 Februari 2022 melalui akun SSCASN masing – masing pelamar,” lanjutnya.
Jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan pada laman resmi Kementerian Agama dan SSCASN BKN.
Seluruh pelamar wajib mematuhi serta mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Tanggung jawab sendiri bila pelamar kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman
“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya.
BACA JUGA:Keluarga Minta Brigadir J Dinaikkan Pangkat dan Lokasi Penembakan Jadi Museum
“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tambahnya.
Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dipastikan gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
Kelulusan pelamar ditentukan berdasarkan kemampuan dan kompetensi pelamar.