nasional

IMM Desak DPR Sahkan RUU PPRT jadi Undang-Undang

Jumat, 17 Februari 2023 | 08:11 WIB
Kajian IMMawati

RBG.ID - Maraknya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap para pekerja yang berada di sektor pekerja rumah tangga (PRT), salah satunya di tahun 2022 terjadi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga asal Garut yang bekerja di Kota Cimahi inisial R (28) dari kesekian kasus yang menjadi perhatian bersama mengapa RUU PPRT ini perlu segera mendapatkan titik terang.

Bagi para pekerja rumah tangga yang selalu dipandang sebelah mata oleh para majikan bahkan banyak yang diperlakukan seperti bukan manusia pada umumnya.

Kabid IMMawati DPP IMM, Rini Marlina mengungkapkan, dalam ajaran agama memuliakan sesama manusia menjadi penting untuk memberikan penghargaan apapun pekerjaan dan apapun yang dilakukan oleh para pekerja ini.

Baca Juga: Sudah Bisa Dipesan 26 Februari Mendatang, Simak Jadwal Reservasi Tiket KA Lebaran 2023

Maka, kata Rini Marlina, RUU PPRT ini menjadi bagian penting yang mesti dikawal bersama untuk segera disahkan setelah jalan panjang 19 tahun sejak diajukan RUU PPRT ini ke legislatif.

Namun, sambung Rini Marlina, para pekerja rumah tangga ini belum mendapatkan hak perlindungan bagi mereka yang bekerja keras demi penghidupan keluarganya.

Lebih lanjut Rini Marlina mengatakan, Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan menjadi bagian dari harapan para pekerja rumah tangga yang didominasi oleh para perempuan yang menginginkan mendapatkan pengakuan dan perlindungan, perlindungan dalam hidup yang tidak diskriminasi juga menyangkut upah dan hak lainnya sebagai seorang pekerja, fokus RUU PPRT ini pun diharapkan bukan hanya memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga ini, namun bagaimana aturan terkait mekanisme dan pengaturan kerja, majikan dan para penyalur kerja yang kadang abai terhadap para pekerja yang mereka salurkan.

Baca Juga: CEO SM Lee Sung Soo Tuduh Pendiri SM, Lee Soo Man: Aku Sakit Hati

"Kami mendesak DPR RI segera mensahkan RUU ini menjadi Undang-Undang yang bisa membantu para pekerja rumah tangga ini mendapatkan haknya seadil-adilnya," jelas Rini Marlina.

Perlindungan pekerja rumah tangga telah diatur oleh Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga dan sudah saatnya peraturan ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang.

Baca Juga: Simak 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 17 Februari 2023

"Kami mendesak agar DPR RI memasukkan RUU PPRT ini ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023 agar DPR dapat menindaklanjuti hasil kerja badan legislasi (baleg) tersebut, sehingga para pekerja rumah tangga 4,2 juta bisa mendapatkan hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya," tegas Sekretaris Bidang IMMawati DPP, Suci Triana Putri. ***

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB