Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sangat berani dalam menjatuhi putusan.
”Suara masyarakat didengarkan. Rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim,” ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Majelis hakim, ucap Mahfud, menyampaikan seluruh fakta persidangan. Mulai yang memojokkan hingga mendukung Eliezer.
BACA JUGA:Pasal 100 KUHP Baru Dipersiapkan untuk Ferdy Sambo?, Begini Kata Wamenkumham
”Sehingga saya lihat putusannya menjadi logis,” tambahnya.
Putusan itu dianggap progresif oleh Mahfud.
”Menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Para hakim memutus perkara itu tanpa pengaruh pendapat publik.
”Tapi, dia memperhatikan public common sense,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Mahfud menyatakan bahwa dirinya dan masyarakat berterima kasih kepada para hakim yang sudah bekerja dengan baik tersebut. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.