RBG.ID – Penjatuhan vonis bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menuai respons positif dari banyak pihak.
Sebagian berharap untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding meski putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu yang menyampaikan harapan itu adalah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.
’’Kami apresiasi putusan majelis hakim dan kami berharap jaksa tidak melakukan upaya banding sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer,” ujarnya.
BACA JUGA:Simak 2 Lokasi Jadwal SIM Keliling di Depok Hari Ini 16 Februari 2023
Menurut Edwin, kejujuran Eliezer sudah membuat terang perkara tersebut.
Kejagung menyatakan menghormati putusan majelis hakim.
Meski vonis bagi Eliezer jauh di bawah tuntutan JPU, majelis hakim sudah menyatakan Eliezer bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan mereka.
Kemudian, mereka akan mempelajari putusan tersebut secara lebih terperinci.
”Untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Ketut memastikan instansinya akan mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat secara mendalam.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian Uang Hingga Rp200 Juta
Kemarin (15/2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD ikut menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis tersebut.