RBG.ID-JAKARTA, Banyak cara dilakukan para pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya. Terlebih para pelaku spesialis penipuan, beraham modus mereka lakukan untuk menggaet korbannya.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Polri membongkar sindikat penipuan menggunakan modus baru. Modusnya dengan memodifikasi android package kit (APK) yang seharusnya merupakan sebuah format untuk menginstal aplikasi.
APK modifikasi itu bisa melakukan mirroring alias mengirimkan kode One-time password (OTP) ke sindikat. Masyarakat harus ekstra hati-hati jika tidak ingin jadi korban.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Gadai Kontrakan di Kota Bogor, Puluhan Emak-emak Jadi Korban
Hasilnya, dapat dengan mudah sindikat penipuan ini menguras rekening setiap korbannya. Apalagi, sindikat ini diketahui telah memiliki username dan password dari rekening korban.
Hingga saat ini telah ada 493 korban se-Indonesia yang dirugikan dengan total Rp12 miliar. Salah satu yang terbesar, seorang nasabah kehilangan Rp750 juta.
Direktur Dittipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi menuturkan, awalnya sindikat ini menggunakan teknik phising atau mengirimkan link yang bila diklik, akan menginstal sebuah aplikasi. ”APK ini sudah dimodifikasi oleh pelaku,” tuturnya.
Baca Juga: Selebgram Asal Bogor Ungkap Korban Penipuan Ratusan, Kerugian Lebih dari Rp4 Miliar
Dengan modifikasi ini, lanjutnya, APK yang seharusnya merupakan format sebuah aplikasi, malah melakukan mirroring setiap pesan singkat yang diterima korban. ”Inbox pesan singkat ini semua dikirim ke sindikat selama APK masih terinstal,” urainya.
Saat korban ini melakukan aktivitas perbankan dan menerima pesan singkat berisi kode OTP, sindikat ini mulai beraksi. Dengan kode OTP itu langsung menguras rekening dari korban. ”Ini modus baru, menggunakan apk yang sudah dimodifikasi,” paparnya.
Dari semua modus ini, Dittipid Siber mengumpulkan laporan korban di seluruh polda. Ternyata terdapat 29 laporan se-Indonesia. ”Korbannya mencapai 493 orang nasabah dengan kerugian Rp 12 miliar,” tegasnya.
Petugas mendalami kasus tersebut dan menangkap 13 orang tersangka. Dia mengatakan bahwa 13 tersangka ini ditangkap di berbagai daerah, diantaranya Palembang, Makassar, dan Banyuwangi. ”Tapi mereka satu sindikat dengan perannya sendiri-sendiri,” urainya.
Ada yang berperan untuk memodifikasi APK, mengelola database, dan penarik uang. Setelah uang ditarik, maka uang tersebut dibagikan ke setiap anggota sindikat tersebut. ”Masih ada beberapa DPO yang kami kejar,” paparnya.(jpc)