nasional

Mau Tau, Begini Definisi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rabu, 18 Januari 2023 | 09:20 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat duduk di ruang sidang menjalani persidangan perdana perkara kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10). (Foto : Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan sempat menggegerkan Tanah Air.

Kini, kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo itu sudah memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terdakwa Ferdy Sambo telah dutuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup. Namun, banyak yang belum mengerti definisi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ini Pertimbangan Jaksa Menuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pidana penjara seumur hidup keliru bila lamanya penjara disamakan dengan usia terdakwa saat divonis.

Seperti terdakwa berusia 50 tahun maka penjara seumur hidup, yakni dihukum 50 tahun juga. Definisi tersebut dipastikan salah.

Pengertian sesungguhnya dari pidana penjara seumur hidup adalah seseorang akan mendekam di penjara sampai meninggal dunia.

Baca Juga: Fans Ferdy Sambo Bikin Ulah Lagi di Pengadilan

“Beban hukuman penjara seumur hidup itu sampai batas akhir terpidana meninggal dunia atau disebut hukuman penjara tak berbatas,” kata Fickar kepada JawaPos.com (Radar Bogor Group), Rabu (18/1/2023).

Pidana penjara seumur hidup berbeda dengan hukuman penjara terbatas. Di mana hukuman itu berusaha pemenjaraan dari rentang waktu 1 hari sampai 15 tahun dengan pemberatan maksimal 20 tahun.

Meski begitu, seseorang yang telah divonis pidana penjara seumur hidup masih berpotensi mendapat kebebasan. Sebab, hukuman tersebut bisa direvisi dengan syarat tertentu.

“Sesudah 10 tahun akan ada penilaian, jika dianggap baik akan diubah menjadi hukuman penjara waktu tertentu di 20 tahun. Jika sudah waktu tertentu, maka setiap tahun akan dapat remisi,” jelas Fickar.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.(jpc)

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB