nasional

Tak Cegah Pembunuhan Yosua, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 16 Januari 2023 | 17:59 WIB
ILUSTRASI: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). (Jawa Pos)

RBG.ID-JAKARTA, Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah memasuki babak akhir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan dakwaannya kepada para terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Salah satunya terdakwa Ricky Rizal. Dalam kasus ini, terdakwa dianggap tidak berusaha mencegah terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Perkataan terdakwa Ricky yang mengatakan tidak berani pak karena saya tidak kuat mentalnya pak adalah bukan perkataan yang dimaksudkan untuk mencegah agar saksi Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Salam Saranghaeyo Kuat Ma’ruf di Sidang Ferdy Sambo Viral

Penolakan tersebut hanya sebatas pernyataan pribadi Ricky. Namun, saat diminta mem-back up, Ricky tidak menolak. Terdakwa Ricky Rizal hanya menolak menjadi eksekutor penembakan.

“Sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Ma’ruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa.

Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana karena membantu proses terjadinya pembunuhan.

Baca Juga: Viral Video Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Begini Reaksi DPR

“Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” lanjutnya.(jpc)

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB