RBG.ID – Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus akan memberlakukan syarat tambahan.
Yakni terdaftar dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN).
Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022.
Dalam KMA itu disebutkan, pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.
BACA JUGA : Polda Jabar Tangkap Penipu Berkedok Travel Haji dan Umroh, Pelaku Cari Korban di Pengajian
Lalu, PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan haji khusus sebagai peserta aktif JKN. Itu dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, jemaah haji khusus yang belum terdaftar JKN sebelum keputusan tersebut ditetapkan wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus.