”Jadi, kalau ada yang sakit, masih kita (pemerintah) tanggung,” tuturnya.
Sambil berjalan, pemerintah melakukan review untuk membuat aturan baru.
Ada beberapa kasus yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, ada pasien sakit jantung, tapi ketika dites positif Covid-19.
”Kasus seperti ini mungkin kita kembalikan ke BPJS karena sakit jantung,” tuturnya.
Begitu pula pasien kanker yang saat akan kemoterapi diketahui positif Covid-19 akan dilayani BPJS Kesehatan.
Berbeda dengan selama ini, semua kasus penyakit selama ada indikasi positif Covid-19 ditanggung uang APBN.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, instruksi Mendagri tentang PPKM dicabut.
Sebagai gantinya, ada aturan tentang pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.