nasional

Kemenkominfo Segera Blokir Facebook Hingga WhatsApp

Senin, 27 Juni 2022 | 18:33 WIB
Johnny G Plate

RBG.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tak mematuhi aturan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengungkapkan, ada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum terdaftar, diantaranya Facebook, WhatsApp, Netflix, Google hingga Twitter.

Johnny G Plate mengultimatum, agar semuanya segera mendaftar atau diblokir.

BACA JUGA : Kenal di Facebook, lalu Bobol ATM Bareng

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada PSE yang belum terdaftar hingga Rabu (20/7). “Jika lewat tanggal yang telah ditentujan, kami akan lakukan pemblokiran,” jelasnya.

Johnny G Plate menjelaskan, PSE lokal maupun domestik wajib mendaftar sesuai Undang-Undang.

Ia menambahkan, pendaftaran untuk PSE merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Nomor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB