RBG.ID-JAKARTA, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan hewan kurban yang terjangkit wabah PMK dikurbankan. Hal itu ditegaskan MUI melalui fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang belakangan ini banyak menyerang hewan kurban.
Pasalnya, sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2022. Intinya, sapi, kambing, maupun domba yang terjangkit virus PMK tetap bisa menjadi hewan kurban dengan kondisi tertentu. Fatwa tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (31/5).
Dia menceritakan, pada 17 Mei lalu, Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan permohonan fatwa pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK. Setelah itu dilakukan pendalaman yang melibatkan ahli terkait pada 27 Mei.
Baca Juga: Imbas PMK, Pasokan Hewan Kurban di Kota Bekasi Berkurang
Lalu, fatwa dikeluarkan pada 31 Mei. ”Di satu sisi tetap sejalan dengan prinsip syariah. Di sisi lain menghindari masalah atau bahaya,” katanya.
Dari hasil pendalaman diketahui, tingkat penularan virus PMK begitu cepat. Masa inkubasinya 1–14 hari. Penularan melalui kontak langsung maupun airborne atau udara. Hewan kurban yang terkena PMK memiliki gejala klinis lesu, demam, dan luka lepuh. Gejala klinis itu tidak berpengaruh pada jumlah dan kualitas daging.
Asrorun menjelaskan, daging hewan yang terinfeksi PMK tetap layak konsumsi. Kemudian, virus PMK tidak menular ke manusia. Lalu, virus PMK langsung mati ketika direbus air mendidih. ”Kewaspadaan penting. Kepanikan jangan,” tuturnya.