RBG.ID – Oknum Paspampres Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terancam mendapatkan hukuman berat karena menculik dan melakukan tindakan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
TNI pastikan oknum Paspampres pelaku penganiayaan pemuda asal Aceh ini akan dipecat secara tidak hormat.
"Pasti dipecat dari TNI, karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8).
Baca Juga: Jokowi Resmikan LRT Jabodebek yang Jalan Tanpa Masinis, Berikut Daftar Lengkap Tarifnya
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono juga memastikan pelaku akan dihukum berat yakni maksimal pidana mati, dan minimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Imam Masykur, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, dilaporkan tewas usai diculik dan dianiaya sejumlah oknum militer.
Akun media sosial X (dulu Twitter) bernama @Aceh mengungkapkan, ada tiga oknum TNI yang tega menganiayaa pemuda itu hingga tewas.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspampres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas
Tiga oknum TNI yakni 1 dari Paspampres dan 2 orang lagi dari satuan Kopasus.
Berdasar informasi dari akun itu, kejadian penganiayaan berawal saat korban dilaporkan menghilang dan diduga diculik pada 12 Agustus di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Setelah itu, keluarga korban mengaku masih menerima telepon dari korban.
Saat itu, korban mengatakan sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya secara paksa.
Para pelaku juga mengirimkan video penyiksaan pada keluarga korban yang kini sedang viral di media sosial.