nasional

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspampres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas

Senin, 28 Agustus 2023 | 10:06 WIB
Grup C Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) melaksanakan upacara pengibaran bendera Merah Putih di Tugu Kujang, Kota Bogor, pada Selasa (23/8/2022). Foto: Dede/Radar Bogor

 

RBG.ID –  Heboh di media sosial seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda hingga tewas.

Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Paspampres itu bahkan menjadi atensi serius dari Komisi I DPR.

Korban penganiayaan juga sempat dikabarkan mendapat ancaman bila tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres itu.

 Baca Juga: Kepergok Curi Motor, Maling di Sumut Ini Dikeroyok dan Diikat Warga di Tiang Listrik Hingga Tewas Mengenaskan

Kabar dugaan pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, dianiaya oleh Praka RM hingga tewas itu beredar luas di media sosial.

Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban penganiayaan Praka RM disebutkan diculik terlebih dahulu baru dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya.

Paspampres sendiri merupakan pasukan elit yang memiliki peran yang sangat penting, khususnya menjaga keamanan presiden.

 Baca Juga: Bobby Bocorkan iKON Akan Gelar Konser Solo di Indonesia Akhir Tahun Ini, Catat Tanggalnya!

Tugas Paspampres sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan Paspampres merupakan pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Diketahui bahwa besaran gaji Paspampres sudah diatur sesuai dengan pangkatnya di TNI.

 Baca Juga: Ibunda Aldila Jelita Larang Keras Putrinya Rujuk dengan Indra Bekti, Ini Alasannya!

Gaji TNI juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Adapun daftar rincian gaji Paspampres anggota TNI sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB