nasional

Siap-Siap Terutama Pengendara Motor! Uji Coba Tilang Emisi Kendaraan Kenakan Denda Rp 250 Ribu

Jumat, 25 Agustus 2023 | 08:21 WIB
Bersama kepolisian, DLH DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi mulai besok Jumat (25/8/2023). (Foto: PMJ News/Dok Dinas LH DKI)

RBG.ID – Kualitas udara di Jakarta semakin memburuk Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggelar uji coba tilang emisi kendaraan di beberapa wilayah di Ibu Kota mulai Jumat (25/8).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, razia tilang emisi kendaraan akan resmi digelar pada 1 September 2023.

Menurut Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tilang emisi kendaraan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023 atau selama 3 bulan.

Baca Juga: Cek! Inilah 5 Titik Lokasi Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Hari Ini

Pengadaan tilang emisi kendaraan mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Sehingga apabila ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, denda tertinggi yang akan dikenakan pada pelanggar khususnya pengendara sepeda motor adalah Rp 250.000.

Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum memberitahukan waktu dimulainya uji coba tilang emisi kendaraan tetapi untuk lokasinya kemungkinan di kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

 

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB