"Sesudah itu, kami melakukan diskusi dengan banyak dokter peserta pendidikan spesialis di banyak rumah sakit dan kesimpulannya ya mendekati 100 persen menyampaikan hal yang sama (di-bully)," ucap Budi.
Ia pun bertindak tegas dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada RS Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Aturan tersebut berlaku efektif mulai 20 Juli 2023 besok.
Dalam aturan itu, Budi menyiapkan sanksi ringan sampai berat untuk pelaku perundungan atau bullying terhadap para dokter yang sedang menempuh pendidikan.
Sanksi terberat yakni dikeluarkan dari institusi sampai diberhentikan dari jabatan.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.