RBG.ID – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (14/8/2023).
Kamaruddin Simanjuntak diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Dalam pemeriksaannya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku hanya dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Dir Tipidsiber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Nahas! Sebanyak 51 Kapal di Pelabuhan Jongor Tegal Hangus Terbakar
"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," ujar Kamaruddin setelah diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (14/8/2023).
Ia mengatakan, pemeriksaan itu seharusnya sudah selesai pada pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, terdapat perdebatan antara Kamaruddin dengan pihak penyidik.
Menurut Kamaruddin, perdebatan itu terkait barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.
Baca Juga: Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi Buntut Konten Jilat Es Krim, Ini Harapan Pelapor
"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ini, dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, pada Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Viral Video Aksi Bullying Siswa SMA Depok di Toilet Sekolah, Polisi Turun Tangan
Laporan tersebut juga sudah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.