RBG.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan tanggapan atas viralnya aksi seorang guru berinisial NO di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencelupkan tangan siswanya ke air mendidih.
KPAI menyebutkan bahwa tindakan guru mencelupkan tangan siswanya ke air mendidih termasuk perbuatan pidana.
Ketua KPAI, Ai Maryati mengatakan bahwa tindakan guru yang juga pembina asrama di sebuah SMK di Larantuka itu juga melanggar hak anak.
Baca Juga: Pemuda di Palembang Duel Maut Sambil Live Instagram, 1 Orang Tewas Kena Bacok
"Jelas melanggar hak anak bahkan condong pidana," ujar Ai ketika dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (8/8/2023).
Ai juga menolak alasan guru NO yang mengatakan tindakannya sebagai bentuk pembinaan terhadap siswanya.
"Ini namanya bukan membina tapi menghukum dengan kekerasan," ucapnya.
Baca Juga: Rio Motret Tegas Sebut Tak Terlibat Pemotretan Tanpa Busana Finalis Miss Universe Indonesia 2023
"Bukan hanya guru dan siswa, tapi seluruhnya, termasuk para pembimbing asrama di mana anak-anak kita dititipkan untuk sekolah," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang guru dengan tega mencelupkan tangan siswanya pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.
Diketahui, siswa itu berinisial YAP yang berasal dari Desa Pandai, Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Keluarga korban juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Timur pada Kamis (3/8/2023) lalu.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.