Namun, Korlantas masih melakukan pengkajian soal tes zig-zag. ”Masih kaji soal itu,” terangnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Ditangkap Polisi saat Bersama Pacarnya di Indekos
Yang pasti, kendati sirkuit dan ujian SIM berubah, namun biaya SIM tidak mengalami perubahan. Masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
”Biaya SIM A baru Rp 120 ribu dan SIM C Baru 100 ribu,” paparnya dalam keterangan tertulisnya.
Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan perpanjangan SIM C mencapai Rp 75 ribu. Dia mengatakan, semua pembayaran biaya tersebut melalui bank.
Baca Juga: Lulusan SMK? PT Prima Vista Solusi Buka Lowongan Kerja Technical Support
”Perpanjangan diberi kemudahan bisa melewati aplikasi SINAR, SIM-nya nanti dikirim,” ujarnya.
Dia mengatakan, perubahan layout ujian SIM tersebut efektif mulai Senin (7/8).
Untuk memberikan keleluasaan, pemohon SIM diperbolehkan menggunakan kendaraannya sendiri.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Lip Gloss' - THE BOYZ, Eric dan Sunwoo Ikut dalam Pembuatan Lagunya
”Walau sudah disiapkan kendaraan di setiap Satpas,” terangnya.
Sementara itu, penggunaan desain baru lintasan ujian praktik SIM roda dua di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat diapresiasi peserta. Terutama yang sudah berulang kali gagal saat ujian menggunakan trek lama.
Aji Prawito, 23, misalnya. Warga Matraman, Jakarta Timur itu sudah lima kali gagal lulus ujian praktik SIM roda dua selama dua bulan terakhir. "Dan hari ini ikut praktik lagi yang baru, alhamdulillah langsung lulus," ujarnya, kemarin.
Pada ujian model lama, Aji lancar melintas jalur zigzag dan angka delapan. Namun, dia gagal mencapai kecepatan minimum.