RBG.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati kemarin dapat diperpanjang pada hari ini, Jumat (4/8) di Satpas SIM Daan Mogot, Jawa Barat.
Sebab, Polisi memberikan dispensasi dan hanya berlaku hari ini saja.
Dispensasi khusus tersebut diberikan lantaran Satpas SIM Daan Mogot sedang melakukan perawatan (maintenance) jaringan dan server pada data center Korlantas Polri.
Baca Juga: Catat! Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini 4 Agustus 2023
Oleh karena itu, SIM yang masa berlakunya habis pada Rabu (2/8) dan Kamis (3/8), bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Daan Mogot.
"SATPAS SIM POLDA METRO SAAT INI SEDANG DILAKUKAN MAINTENANCE NETWORK DAN SERVER DI DATA CENTER KORLANTAS POLRI. Bagi SIM yang MATI pada Tanggal 2 & 3 Agustus 2023 di Berikan Dispensasi Dapat Melaksanakan Perpanjangan Pada Tanggal 4 Agustus 2023," tulis TMC Polda Metro, dilihat Kamis (3/8/2023).
Sebagai informasi, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang jika telah melewati tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Ibu Indah Permatasari Buat Konten Dukun, Diduga Sindir Balik Arie Kriting
Jika hal tersebut terjadi, maka pemilik SIM wajib memohon SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
Ketentuan SIM yang melewati masa berlakunya harus dijadikan penerbitan baru ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pasal 4 ayat 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 berbunyi tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi:
Baca Juga: Wakil Indonesia Berlomba Tampil Konsisten di Australia Open
SIM yang melewati dari masa berlakunya yang sesuai dengan pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
1. Dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan