nasional

Buntut IMEI Ilegal, Sebanyak 191 Ribu Ponsel yang Mayoritas iPhone Akan Dimatikan

Kamis, 3 Agustus 2023 | 10:08 WIB
Bareskrim Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus mafia IMEI ilegal di Indonesia. (Istimewa)

RBG.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kasus mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu.

Atas kasus mafia IMEI illegal itu, Bareskrim menetapkan 2 ASN Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sebagai tersangka.

Selain itu, sebanyak 191 ribu ponsel yang mayoritas iPhone yang menggunakan IMEI bodong itu di Indonesia akan dimatikan.

 Baca Juga: Mengejutkan! Pinkan Mambo Ngaku Pernah Main dengan 5 Pria Sekaligus

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan pihaknya juga menangkap 4 tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik ilegal.

"Kami mengamankan inisial F ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai. Inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta," ujar Wahyu, dalam konfederasi persnya, pada Jumat (28/7/2023).

"Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya join investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini," imbuhnya.

 Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo-hyun Dikonfirmasi Pacaran, Intip Tempat Kencan Keduanya

Wahyu mengatakan bahwa kasus itu bermula dari adanya Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2023.

Modus kasus mafia IMEI ilegal, para tersangka dinilai sudah melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pendaftaran IMEI secara ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Ia menjelaskan aksi pendaftaran IMEI secara ilegal itu dilakukan oleh keenam tersangka pada periode 10-20 Oktober 2022.

 Baca Juga: Berawal dari Ketipu, Selebgram Rachel Vennya Belikan Tas Branded untuk Semua ART-nya

"Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," ucapnya.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memeriksa sebanyak 15 saksi dan empat saksi ahli.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB