RBG.ID – Laporan polisi untuk pengamat politik Rocky Gerung terus berdatangan setelah dirinya menyebut Presiden Jokowi itu bajingan tolol.
Polda Metro Jaya saat ini sudah menerima laporan ketiga atas dugaan penyebaran berita bohong atau yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan untuk Rocky Gerung itu dilayangkan oleh Organisasi sayap PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM).
Baca Juga: Update Haji: 200 Ribu Jemaah Sudah Kembali ke Indonesia, Sementara yang Wafat di Arab Kian Banyak
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol. Dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," ujar Ketua DPN REPDEM, Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Dalam laporan itu, Rocky disangkakan melanggar Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Tarif Puskesmas di Depok Alami Kenaikan Hingga 5 Kali Lipat
"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun channel-nya RH yah itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH, tapi kami fokus pada Rocky Gerung," tambahnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya sudah menerima tiga laporan terhadap Rocky Gerung.
Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2023.
Baca Juga: Mario Dandy Sebut Aniaya David Ozora Sebagai Hal Hebat, Warganet Geram
Rocky Gerung disangkakan Pasal 286 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, laporan kedua dilayangkan oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Rocky disangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.