Minggu, 21 Desember 2025

Tarif Puskesmas di Depok Alami Kenaikan Hingga 5 Kali Lipat

- Kamis, 3 Agustus 2023 | 07:46 WIB
Warga berobat di Puskesmas Citeureup, Kabupaten Bogor. (Foto: Arifal/Radar Bogor)
Warga berobat di Puskesmas Citeureup, Kabupaten Bogor. (Foto: Arifal/Radar Bogor)

RBG.ID – Tarif layanan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Depok mengalami kenaikan hingga 5 kali lipat.

Kenaikan tarif puskesmas itu didasari oleh Peraturan Wali Kota nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Peraturan Wali Kota tentang kenaikan tarif puskesmas itu diterbitkan pada 31 Juli 2023 dan diberlakukan pada 1 Agustus 2023.

 Baca Juga: Catat Tanggalnya! Aespa Akan Rilis Konten Baru 'Better Things Sitkom' yang Terdiri dari 3 Episode

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Marry Liziawaty mengatakan, saat ini masih belum dilakukan tarif baru. Hal itu karena dalam sepekan ini masih dilakukan tahap sosialisasi.

“Perwal penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus, karena kita sepakat 1 hingga 6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus,” ucapnya pada Rabu (2/8/2023).

“Didasari karena puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan tarif, karena ketika puskesmas belum menjadi BLUD, kita menggunakan retribusi, tidak menggunakan perda. Jadi sebelum itu di tahun 2010 kita punya Perda Nomor 10 2010 tentang Pelayanan Kesehatan dan Tarif Retribusi Puskesmas,” imbuhnya.

 Baca Juga: Begini Respons Rocky Gerung Usai Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi

Tarif awalnya hanya Rp 2.000, namun kini naik menjadi Rp 10.000.

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan kajian dan perbandingan ke sejumlah wilayah di luar Depok.

“Hasilnya, tarif layanan Depok paling rendah diantara kota/kab lain. Sehingga perlu ada penyesuaian tarif untuk meningkatkan mutu layanan,” ujarnya.

 Baca Juga: Seorang Nenek Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak KRL di Tebet

Adanya kenaikan tarif ini dipastikan tak berpengaruh pada pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lantaran sudah ditanggung BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, yang terdampak adalah pasien umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X